CTRA dan Pola Kepatuhan Semu 'Cermin Retak' yang Memantulkan Kegagalan Sistemik BEI di Mata MSCI

Abdillah Balfast
Feb 01, 2026

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Di layar monitor investor, laporan tahunan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) tampak sempurna. Semua kewajiban formal terpenuhi, baik laporan keuangan diaudit, struktur kepemilikan diungkap, dan laporan keberlanjutan tersaji rapi. Namun, di balik dokumen-dokumen patuh tersebut, tersembunyi sebuah narasi yang lebih kompleks, yakni sebuah narasi tentang lahan untuk perumahan seluas 8.077 hektar, penyidikan kejaksaan, dan sebuah afiliasi perusahaan yang namanya muncul dalam berkas perkara dugaan korupsi aset PTPN.

Ini bukan sekadar kisah tentang satu emiten. Ini adalah potret nyata dari kegagalan sistemik pasar modal Indonesia, yakni kepatuhan administratif yang tidak diimbangi dengan transparansi substansial!

Kepatuhan formal CTRA dalam bingkai regulasi domestik

Secara hukum positif Indonesia, CTRA telah memenuhi kewajiban dasarnya sebagai emiten, berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah, dan POJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, serta berbagai peraturan BEI. CTRA secara konsisten menyampaikan laporan keuangan, laporan kepemilikan saham, dan informasi material lainnya. Dari sudut pandang regulator domestik, tidak ada pelanggaran formal yang signifikan.

Namun, di sinilah masalahnya muncul. Standar domestik tidak mengatur secara ketat kewajiban pengungkapan keterkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan entitas afiliasi non-terdaftar, selama entitas emiten itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh banyak korporasi untuk menjaga citra di bursa, sementara masalah hukum menjalar di jaringan afiliasinya!

Kasus PTPN dan keterkaitan yang "tak terungkap"

Sejak 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat pelimpahan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengalihan hak atas lahan seluas 8.077 hektar


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0