Keempat, melakukan pengawasan secara rutin, ketat dan penegakkan hukum. Sebaiknya para pelaku/pengelola limbah medis illegal dan punya TPA illegal ditindak secara tegas. Contoh kasus penegakkan hukum pada pengelola TPA illegal di CBL Tambun Selatan dan Kota Tangerang. Upaya Gakkum KLHK sangat jelas dan tegas. Hal ini bisa jadi jurisprudensi bagi bisnis limbah medis illegal.Â
Kelima, bisakah pemerintah melenyapkan secara tuntas praktek-praktek binis limbah medis illegal? Kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah pusat, dan daerah hanya mengikuti.***
Comments 0