Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan
KOSADATA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengajak masyarakat Aceh untuk aktif menyampaikan aspirasi dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci agar revisi undang-undang tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh saat ini.
“Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat Aceh. Revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tetapi justru memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Bob Hasan saat membuka Forum Serap Aspirasi bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
Bob menjelaskan, UU Pemerintahan Aceh telah berlaku selama 19 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006. Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan Perdamaian Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sekaligus menjadi dasar pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Namun, seiring perkembangan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan, dibutuhkan penyesuaian agar regulasi ini tetap relevan. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Hubungan antara pusat dan daerah harus saling menguatkan. Kami ingin memastikan agar kewenangan yang dimiliki Aceh bisa dijalankan secara optimal sesuai perkembangan zaman,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Bob menegaskan, semangat revisi UU ini tidak boleh dilepaskan dari amanat Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yang menjamin kemandirian daerah dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Karena itu, ia menilai keterlibatan masyarakat Aceh, terutama tokoh masyarakat dan akademisi, sangat penting agar RUU yang dihasilkan lebih
Comments 0