Cagub Jakarta, Ridwan Kamil menyalurkan hak pilihnya di Jawa Barat. Foto: Media Center RIDO
Sekretaris Tim Kemenangan Pasangan RIDO, Basri Baco sebelumnya mengatakan hal senada. Ia meminta warga Jakarta dan pasangan calon untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU. Karena sesuai dengan undang-undang, keputusan final dan mengikat tentang pemenang Pilkada datang dari KPU.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pihak-pihak atau tim paslon lain yang mengklaim bahwa Pilkada Jakarta sudah selesai dan dimenangkan dalam satu putaran. Karena klaim tersebut berpotensi membawa dampak buruk lantaran bisa menggiring opini masyarakat.
"Kami perlu merumuskan apa yang disebut dengan quick count atau real count bukanlah perangkat resmi perhitungan suara karena masih ada potensi kesalahan, misalnya salah input, salah data salah dokumen," ungkap Baco
"Menurut undang-undang, yang menjadi acuan resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di KPU mulai dari TPS, kelurahan dan kecamatan, kota hingga provinsi," jelasnya.***
Comments 0