Ahli Waris Almarhum Misin bin Marang Penuhi Undangan Komisi A DPRD DKI Bahas Tanah Keluarga

Potan Ahmad
Jul 21, 2023

KOSADATA - Haji Rinan bersama bersama keluarganya selaku Ahli waris dari Almarhum Misin bin Marang memenuhi undangan Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk membahas kepemilikan sah tanah  mereka. 

Warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat itu, datang ke gedung DPRD pada Jumat (21/7/2023). Mereka melapor bahwa pihak Ahli waris almarhum Misin pemilik sah tanah yang ada di Jln Peternakan III, Cengkareng, Jakarta Barat.

Haji Rinan diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono didampingi Wakil Komisi A Inggard Jhosua, di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan ini, H. Rinan mengadukan soal nasib status tanah mereka, karena selama ini kerap dipesulit untuk mengurus administrasi kepemilikan tanah miliknya, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat Walikota Jakarta Barat.

“Pertama, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dewan dan H Beceng (anggota Fraksi Golkar) atas perhatian dari Komisi A. Kami sebagai Ahli waris meminta kepada dewan untuk membuat masalah ini menjadi terang. Kami datang bukan untuk minta dibela, tetapi semata-mata memohon kejelasan dan keadilan atas hak status lahan kami," kata H. Rinan.

Dia mengaku heran, selama sekitar setahun ini dia dan keluarganya begitu kesulitan untuk sekedar mengurus administrasi status kepemilikan lahan mulai di tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan hingga Walikota.

Lahan tersebut dengan alas hak Girik C 647 persil 116 b s 3, dengan luas 6.130 M2.

Namun, menurutnya, dengan berbagai alasan, pihak-pihak terkait hanya menjawab secara lisan tanpa pernah ada jawaban resmi secara tertulis.

"Bahkan, hanya untuk sekedar mengecek girik kami di buku tanah di Kelurahan pun kami tidak


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0