20 Kepala Dinas hingga Wali Kota di Pemprov DKI Dirotasi, Heru Sebut Biasa Terjadi Dalam Struktur Organisasi

Abdillah Balfast
Mar 23, 2023

diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin.

Sebagai informasi, pelantikan pejabat tinggi pratama ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum:

a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023;

b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023;

c. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023;

d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

e. Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Walikota.(***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0