Usut Perkara Suap MA, KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton

Ida Farida
Jun 07, 2023

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

 

Terpisah, Sekretaris PT Wika Beton, Dedi Indra mengatakan Dadan Tri Yudianto pernah menjabat sebagai Komisaris Wika Beton sejak April 2022. Namun, Dadan mengundurkan diri pada 3 Mei 2023 lalu.

 

“Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Komisaris Wika Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 Wika Beton pada tanggal 9 Mei 2023,” kata Dedi.

 

Menurutnya, kasus dugaan suap terjadi sebelum ia diangkat sebagai Komisaris Wika Beton sehingga kasus tersebut tidak berhubungan dengan perusaahaan.

 

“Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan Wika Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha, termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan,” tutur Dedi.***

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0