Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
(SOP) dan kewenangan. Tidak ada faktor like and dislike, tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya," ujar Pj. Gubernur Teguh.***
Comments 0