Sidang Uji Materi UU Pers
KOSADATA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan dengan perkembangan zaman. Namun, implementasinya dinilai perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa pasal tersebut sudah memberikan dasar hukum yang jelas, tetapi implementasinya di lapangan belum berjalan optimal. Ia menekankan, perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
“Perlindungan itu mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” tegasnya.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan.”
Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam implementasinya. PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan, agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik dapat diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang
Comments 0