Menurutnya, semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
"Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar," kata ASN yang mengundurkan diri sebagai Kepala Bappeda di era Anies itu.
Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan di tahun 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Anies Baswedan untuk tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.
"Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak," kata Mahendra.
Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan. Semula, lanjutnya, di APBD 2017 dianggarkan Rp2,9 M dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp 2,4 M.Â
"Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya," urainya.
Rumah Dinas Gubernur DKI merupakan bagian dari cagar budaya dimana umur bangunan tersebut telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan.
"Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapapun Gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini
Comments 0