Kerajaan Arab Saudi pangkas waktu tunggu adzan dan iqamah selama musim haji 2025. Foto: ist
KOSADATA — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam menginstruksikan pengurangan waktu tunggu antara adzan dan iqamah di masjid-masjid wilayah Makkah selama musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kelancaran ibadah sekaligus mengurangi kepadatan di kawasan pusat kota dan area suci.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan sekaligus Ketua Komite Tertinggi Urusan Haji, Umrah, dan Kunjungan Sheikh Dr. Abdullatif Al Alsheikh kepada kantor cabang kementerian di wilayah Makkah. Hal itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
Kementerian Urusan Islam menetapkan waktu tunggu antara adzan dan iqamah selama 15 menit untuk shalat Subuh, 10 menit untuk Zuhur dan Asar, lima menit untuk Magrib, serta 10 menit untuk Isya.
Kebijakan ini berlaku di seluruh masjid yang kerap dikunjungi jamaah haji, terutama di area pusat Makkah dan tempat-tempat suci.
“Langkah ini diambil untuk memudahkan pengalaman ibadah para jamaah, menjaga kenyamanan, kekhusyukan, serta membantu mengurangi kepadatan di lokasi-lokasi utama,” demikian pernyataan Kementerian Urusan Islam Saudi, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Respons Indonesia
Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf menyambut baik langkah Pemerintah Arab Saudi dalam upaya menata penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Menurutnya, berbagai kebijakan yang dikeluarkan, termasuk soal visa, sistem Nusuk, hingga pengetatan aturan, merupakan bentuk keseriusan Saudi dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib.
“Tahun ini
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0