Dewan soroti maraknya reklame ilegal di kota Bekasi. Foto: ist
Legislator Soroti Praktik Pembiaran
Desakan agar Pemkot bergerak cepat juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim. Ia menyoroti adanya pembiaran terhadap reklame tak berizin, salah satunya milik perusahaan advertising yang disebutnya berdiri tanpa izin di atas tol kawasan Caman.
“Saya lihat reklame baru milik Asoka di atas tol, diduga tidak punya izin, tapi tetap dibiarkan berdiri. Ini jadi masalah serius yang harus dipikirkan oleh kepala daerah,” kata Arif.
Ia juga menyoroti letak reklame yang berdiri di depan sekolah dan yayasan, tanpa izin dari pengelola jalan tol maupun Pemkot Bekasi.
“Ada lebih dari seribu reklame tanpa izin yang tidak menyumbang PAD, ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Komisi III, lanjut Arif, akan mendorong Wali Kota Bekasi yang baru agar segera menertibkan seluruh reklame liar di kota ini.
“Kita punya Wali Kota baru dengan semangat yang kuat. Ini momentum untuk menuntaskan masalah reklame ilegal,” ujarnya.
Penertiban reklame liar tak hanya menjadi soal estetika dan ketertiban kota, tetapi juga menyangkut potensi kebocoran pendapatan daerah yang tak bisa lagi dibiarkan. Pemerintah Kota Bekasi kini dituntut bergerak, sebelum kota ini tenggelam oleh baliho tak berizin.***
Comments 0