Restorasi Ekologis: Relevansi Ihya Al-mawat dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Joeang Elkamali
Jan 24, 2026

Ade Rahmat, Penulis: Mahasiswa Ilmu Lingkungan Universitas Persatuan Islam (UNIPI), sekaligus Pengurus aktif di PD. Pemuda Persis kab. Tasikmalaya.

KOSADATA- Krisis iklim Global kontemporer telah menempatkan degradasi lahan sebagai salah satu ancaman eksistensial utama yang mempercepat hilangnya biodiversitas dan kapasitas sekuestrasi karbon bumi. Di tengah upaya Global mencari formula restorasi yang efektif, khazanah hukum Islam menawarkan instrumen yuridis-ekologis yang visioner melalui konsep Ihya al-Mawat. Secara terminologis, Ihya al-Mawat merujuk pada upaya menghidupkan atau mereklamasi lahan yang "mati"—yaitu lahan yang tidak produktif, tidak bertuan, dan mengalami kerusakan ekosistem. Landasan Filosofis konsep ini berpijak pada sabda Rasulullah SAW:

"مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ" 
“Barangsiapa yang menghidupkan lahan yang mati, maka lahan itu menjadi miliknya”.

Hadis ini tidak sekadar mengatur aspek privat kepemilikan tanah, melainkan menetapkan prasyarat ekologis bagi legalitas penguasaan ruang di atas bumi.

Secara teoritis, hadis tersebut memperkenalkan prinsip utility-based ownership atau kepemilikan berbasis manfaat, yang memposisikan insentif hak kepemilikan (land tenure) sebagai motor penggerak restorasi. Dalam perspektif ekonomi Lingkungan, degradasi lahan sering kali dipicu oleh ketidakpastian hak atas tanah, yang mengakibatkan hilangnya motivasi individu untuk melakukan investasi jangka panjang dalam pelestarian alam. Dengan menjanjikan hak kepemilikan atau hak kelola kepada pihak yang mampu melakukan Ihya (aktivitas menghidupkan), Islam menyediakan solusi sistemik bagi pemulihan lahan kritis. Menghidupkan lahan dalam konteks modern mencakup aktivitas restorasi hidrologis, rehabilitasi kesuburan tanah, dan reforestasi yang secara kolektif berfungsi sebagai penyerap emisi gas rumah kaca yang masif.

Relevansi konsep Ihya al-Mawat menemukan momentumnya dalam hukum positif Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi ini merupakan instrumen konkret yang mengadopsi semangat "menghidupkan lahan" dengan memberikan sanksi


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0