Rabu Wajib Naik Transportasi Umum, ASN DKI Harus Kirim Swafoto

Ida Farida
Apr 29, 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjajal Transjakarta. Foto: ist

KOSADATA — Mulai Rabu, 30 April 2025, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja. Kewajiban ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Pramono Anung pada 23 April lalu.

 

Aturan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memberi contoh nyata kepada masyarakat dalam upaya menekan polusi udara, mengurai kemacetan, sekaligus mendorong gaya hidup urban yang lebih ramah lingkungan. 

 

“Diharapkan kebijakan ini bisa membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, di Balai Kota, Selasa, 29 April 2025.

 

Dalam ketentuan tersebut, ASN DKI boleh memilih beragam moda transportasi umum yang tersedia di Ibu Kota dan sekitarnya. Mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, hingga KRL Commuter Line, Railink Bandara, bus reguler, kapal, maupun angkutan antar-jemput pegawai. Meski begitu, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas khusus.

 

Menariknya, Pemprov DKI juga menerapkan mekanisme pelaporan mandiri. Setiap ASN diwajibkan mengunggah swafoto saat berada di angkutan umum, lengkap dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. Bukti tersebut dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing melalui media yang telah ditentukan.

 

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Para kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan pegawainya patuh,” ujar Chaidir. Ia menambahkan, setiap admin kepegawaian di perangkat daerah dan unit kerja akan merekap dan memverifikasi laporan tersebut. Selanjutnya, laporan dikirim ke


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0