Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan bahwa wacana melibatkan TNI dalam penanganan Terorisme yang sedang disusun dalam draf peraturan presiden (perpres) harus ditinjau terlebih dahulu dari kacamata konstitusi.
Amalia menerangkan, melibatkan TNI untuk menangani Terorisme harus dilandasi dengan prisnip dan aturan yang jelas, sesuai dengan kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.
"Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil," kata Amelia pada Minggu, 11 Januari 2026 di Jakarta.
Lebih lanjut, Amelia menekankan bahwa peraturan yang dibuat nantinya harus mengakomodir definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, hingga bentuk akuntabilitas terdapat risiko terjadinya pelabelan “Terorisme” terhadap kelompok masyarakat yang kritis.
Ia menegaskan, penggunaan istilah “penangkalan” kepada TNI perlu dikaji lebih dalam, karena dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sedangkan tugas pencegahan Terorisme merupakan wewenang yang dimiliki oleh Polri dan kementerian/lembaga terkait.
"Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas," ujarnya.
Untuk itu, menurut Amelia, pelibatan TNI sebaiknya hanya dilakukan dalam operasi tertentu saja, ketika ada ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
"Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga," pungkasnya.***
Update terus berita terkini Kosadata di Google News.
Comments 0