Zaroni merekomendasikan pengenaan PPN untuk jasa freight forwarding dan jasa pengiriman barang/paket pos/kurir untuk perusahaan PJL yang sudah PKP tetap menggunakan ketentuan PPN 11% X DPP, serta dapat dikreditkan dengan PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak.
Kebijakan ini akan membuat perusahaan PJL tetap mampu bersaing melalui biaya yang lebih efisien, layanan yang lebih murah, dan cash flow yang lebih baik, sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi biaya Logistik.
Zaroni juga mengusulkan pengkajian kembali peraturan tersebut oleh Ditjen Pajak dengan melibatkan para ahli/akademisi pajak, pengusaha, dan profesional Logistik.Â
Comments 0