Perkuat Peranan Sektor Transportasi di Daerah, Baketrans Rumuskan Strategi Kebijakan

Dian Riski
Feb 09, 2024

Rapat Kerja Badan Kebijakan Transportasi dan Kick-Off Meeting Agenda Mapping Tahun 2024, kemarin. Foto dok Kemenhub

KOSADATA – Sejalan dengan tugas Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan sebagaimana dimandatkan dalam Perpres No. 23 Tahun 2022, PM No. 17 Tahun 2022 dan KM No. 41 Tahun 2023 dalam penyelenggaraan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi. 

Baketrans menggelar Rapat Kerja Badan Kebijakan Transportasi dan Kick-Off Meeting Agenda Mapping Tahun 2024 yang mengusung tema, “Strategi Kebijakan Peningkatan dan Penguatan Peranan Sektor Transportasi di Daerah guna Mewujudkan Transportasi Nasional yang Handal, Terjangkau, Berkeadilan dan Berkelanjutan”, kemarin.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari perencanaan yang merupakan tahapan penting dalam keseluruhan proses penyusunan rekomendasi kebijakan.

Sebagai tahapan awal dalam proses bisnis formulasi kebijakan transportasi, kegiatan ini berfokus pada proses pengidentifikasian kegiatan strategis, penajaman isu strategis subsektor darat, laut, udara, dan kereta api serta sebagai forum diskusi dalam menjaring isu aktual.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan, menyampaikan bahwa terdapat tiga fokus utama (KPI) sebagai fondasi dalam kerangka kegiatan formulasi kebijakan transportasi yakni keselamatan dan keamanan, serta pelayanan transportasi yang andal sehingga menghasilkan konektivitas dan aksesibilitas yang baik.

Perumusan Kebijakan yang berdasarkan dari tiga fokus utama Kementerian Perhubungan, harus berorientasi pada empat aspek utama, yaitu Aspek Teknologi Informasi (Digitalisasi), Aspek Kelembagaan dan Regulasi, Aspek Pendanaan Kreatif, dan Aspek SDM Transportasi Unggul.

“Agar pencapaian-pencapaian tersebut dapat terwujud, kunci utamanya adalah sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah yang mana sesuai dengan amanat ke-empat UU transportasi, selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab dalam


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0