Peluang Dua Putaran dan Potensi Dinamika Pilpres 2024 yang Berputar-putar

Potan Ahmad
Sep 11, 2023

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (ist)

ayat (3) UUD 1945, tidak berlaku jika pasangan capres dan cawapres hanya terdiri dari dua pasangan calon peserta Pilpres atau pada putaran kedua.

Terkait masalah ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan Pilpren 20 persen. Pasal ini memiliki norma yang sama dengan Pasal 6A ayat (3) UUD45.

Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014 menyatakan norma Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon. 

Dalam kontek ini MK memberikan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 6A ayat (3). Sehingga norma sebaran 20 persen tidak berlaku apabila hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak sesuai peraturan perundang-undangan akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Revisi UU atau Amandemen Terbatas Pasal 6A Ayat(3) UUD 45

Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 ini telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menyesalkan bahwa MA dalam membuat keputusan ini tidak merujuk pada putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014.

Selain itu, kesalahan juga dapat ditemukan pada pelaku pembuat peraturan perundang-undangan. Ketika membuat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), mereka tidak memasukkan norma sesuai dengan amat putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014.

Pertanyaannya adalah, apakah mungkin MA dan pelaku pembuat peraturan perundang-undangan tidak mengetahui makna dari


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0