Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok FMB9
Ditegaskannya, bahwa otoritas akan terus memperkuat peranan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam mendorong edukasi dan memberantas kejahatan keuangan di era digital ke depan.
Untuk itu, lanjutnya, OJK saat ini sedang mempersiapkan rebranding SWI menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Tidak ketinggalan, Kiki juga membagikan sejumlah kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital.
Dia menyebutkan bahwa semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.
Tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk waspada apabila menjadi target serangan kejahatan keuangan digital.
“Pasti berhubungan dengan tiga hal itu. Pasti. Masyarakat harus awas. Terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai. Bahkan niatnya saja pun -sudah patut dicurigai-,” lanjut Kiki.
Selain pegangan itu lanjutnya, ada kiat lain untuk menghindar dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital.
Pertama, apabila pesan keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.
“Sebab kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” katanya.
Kedua, untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen ataupun masyarakat dapat menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.
Ketiga, ini khusus terkait aplikasi pinjol, Kiki mengingatkan pentingnya menjaga ‘Camilan’ -
Comments 0