Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye di CFD Jakarta. Foto: ist
KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) akan putuskan nasib cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sore ini, terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Hal tersebut buntut dari Gibran yang kedapatan bagi-bagi susu gratis di kawasan CFD Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 3 Desember 2023.
Komisioner Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengatakan, pihaknya akan memberitahu hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah dipanggil mengenai dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Direncanakan jam 3 atau 4 sore (diumumkan hasil pemeriksaan kasus dugaan bagi-bagi susu Gibran di CFD)," kata Sonny Pangkey saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (29/12/2023).
Adapun pihak yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus yakni caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) antara lain Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya.
Sekadar informasi, ketiganya dipanggil karena diduga turut serta dan mengetahui kegiatan Gibran membagikan susu gratis di CFD Jalan Sudirman-Thamrin.
Sebelumnya diberitakan, Sonny Pangkey batal memeriksa anak sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu buntut bagi-bagi susu di kawasan CFD Jalan Sudirman-Thamrin.
Sonny Pangkey menganggap pemeriksaan terhadap Gibran tak perlu lagi dilakukan. Sebab, sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat telah memeriksa sejumlah caleg PAN seperti Zita Anjani, Pasha Ungu, hingga Uya Kuya yang ikut serta dalam kegiatan pembagian susu gratis di CFD.
Hal tersebut menurut Sonny Pangkey sudah cukup dan nantinya tinggal menunggu keputusan lebih lanjut.
“Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi. Dianggap sudah cukup, kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat 29 Desember 2023 nanti,” ujar Nelson kepada wartawan pada Kamis, 28 Desember 2023.***
Comments 0