Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam
Mufti juga mengingatkan adanya potensi masalah apabila perlindungan konsumen tidak diatur secara jelas dalam RUU ini. Ia mencontohkan, masyarakat yang membeli rumah dengan cicilan sah bisa kehilangan haknya jika pengembang perumahan tersebut terlibat kasus korupsi dan asetnya disita negara.
“Kita harus pastikan masyarakat yang membeli dengan uang halal tidak ikut menjadi korban. Kalau misalnya kasus besar seperti BLBI diusut lagi dan bank besar terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Karena itu, Mufti mendorong agar DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait melakukan harmonisasi regulasi secara matang. Ia menilai, keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak dalam pemberantasan mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang dikuatkan, negara bisa kehilangan kepercayaan rakyat,” pungkas Mufti. (***)
Comments 0