Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion
KOSADATA – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Pernyataan ini menanggapi temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendapati salah satu produk air kemasan bermerek diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana tercantum dalam label dan iklannya.
Menurut Mafirion, kasus tersebut menjadi bukti lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia serta minimnya kehadiran negara dalam memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.
“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, namun faktanya dari sumur bor, itu jelas bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” tegas Mafirion dalam keterangannya di Jakarta,Rabu (29/10/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai praktik demikian tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika informasi dimanipulasi, maka hak konstitusional itu ikut dilanggar,” ujarnya.
Mafirion juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan 10, yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi produk. Ia menilai, penegakan hukum atas pelanggaran tersebut masih perlu diperkuat.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” tegasnya lagi.
Melalui Komisi XIII DPR RI, Mafirion
Comments 0