Komisi III: Keadilan Restoratif Jadi Prioritas dalam Implementasi KUHP Baru

Restu Hanif
Jan 31, 2026

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka. Foto: ist.

KOSADATA – Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dapat mengedepankan keadilan restoratif dalam pengimplementasian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Martin memandang bahwa keadilan restoratif dapat menjadi solusi dalam penyelesaian perkara dengan menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.

“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 31 Januari 2026 di Jakarta.

Martin menegaskan bahwa KUHP baru bukan produk yang hanya berorientasi pada kepastian hukum, namun juga sebagai upaya dalam  menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia lantas menyoroti masih adanya kesalahan dalam penerapan hukum yang terjadi di beberapa daerah, seperti kasus yang menimpa seorang guru di Jambi dan Sleman.

Kejadian tersebut, katanya, menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk Kembali memperkuat pemahaman terhadap KUHP baru.

“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” terangnya.

Martin juga menekankan bahwa koordinasi yang solid dan saling mendukung antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum berjalan optimal, terlebih dalam mengimplementasikan regulasi KUHAP-KUHP yang baru.

“Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,” tandasnya.***

Update terus berita terkini KOSADATA di 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0