Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary
"Belum lagi ditambah masalah praktik pembuagan sampah ilegal di TPA Sumur Batu yang semakin memperpanjang deretan masalah serta pekerjaan rumah yangg harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Praktik pembuangan sampah ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama dari sisi pendapatan daerah (PAD) Kota Bekasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, hal ini disebabkan adanya armada yang membuang sampah tanpa melalui prosedur resmi di TPA Sumur Batu. Menurutnya, para oknum tersebut justru menggunakan akses jalan ilegal dan membuang sampah melalui pintu tidak resmi di samping zona TPA yang temboknya sudah roboh.
Terkait hal tersebut, Komisi II akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi untuk mengganti oknum UPTD yang terbukti terlibat praktik pembuangan sampah ilegal. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke TPA Sumur Batu untuk mendalami permasalahan ini," pungkas Bang Jampang. (***)
Comments 0