Kerja Sama PD Migas Kota Bekasi–Foster Oil Tak Sumbang PAD, MA Batalkan JOA yang Dinilai Cacat Hukum

Abdillah Balfast
Jan 24, 2026

Logo PD Migas Kota Migas

KOSADATA – Kerja sama antara Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy (FOE) sepanjang 2011–2019 terbukti tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Fakta ini mencuat setelah berbagai temuan audit dan putusan hukum yang menyatakan kerja sama tersebut bermasalah sejak awal.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut kondisi keuangan PD Migas Bekasi akibat kerja sama tersebut sebagai ironi. Selama hampir satu dekade, total bagi hasil yang diterima PD Migas hanya sebesar USD 480.493,92, yang seluruhnya habis untuk membayar utang financial support kepada FOE. Alhasil, kontribusi PD Migas ke PAD Kota Bekasi tercatat nol rupiah.

Bahkan hingga Juli 2019, PD Migas masih menanggung sisa utang sebesar Rp 8,38 miliar kepada FOE.
“BUMD yang seharusnya menjadi mesin pendapatan daerah justru berubah menjadi beban keuangan. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, tetapi pengkhianatan terhadap mandat pembentukan BUMD itu sendiri,” ujar Iskandar, Jumat (23/1/2026).

Iskandar mengungkapkan, audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Februari 2020 menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam kerja sama tersebut. Pertama, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi. Kedua, penetapan Foster Oil and Energy tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan Pertamina. Ketiga, klausul Joint Operating Agreement (JOA) bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan PD Migas. Keempat, PD Migas tidak memiliki kendali operasional maupun keuangan.

Berdasarkan temuan itu, BPKP merekomendasikan renegosiasi JOA. Pemerintah Kota Bekasi bersama PD Migas mencoba mengajak FOE untuk duduk bersama, namun upaya tersebut ditolak. FOE bahkan menarik seluruh penawarannya.
“Penolakan itu menunjukkan tidak adanya itikad


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0