Korlantas Polri dan Jasamarga koordinasi ke Menteri Perhubungan soal Truk ODOL. Foto: ist
Ia menegaskan adanya perbedaan penanganan antara truk kelebihan muatan (overload) dan truk yang telah dimodifikasi melebihi ukuran aslinya (over dimension). Over dimension masuk kategori tindak pidana lalu lintas dan diproses melalui peradilan umum, sedangkan overload termasuk pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita temukan fakta bahwa banyak kecelakaan fatal dan kerusakan jalan diakibatkan ODOL. Ini bukan semata soal teknis, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” ujar Agus.
Langkah bersama ini menjadi awal babak baru dalam upaya pemerintah menata lalu lintas logistik yang aman dan berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga dapat menekan angka pelanggaran ODOL dan meningkatkan keselamatan serta kualitas infrastruktur jalan nasional.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0