Foto: ist
KOSADATA — Kerusakan jalan di berbagai titik Jakarta pascabanjir berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika tidak segera diperbaiki atau setidaknya diberi tanda peringatan, penyelenggara jalan dapat terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY) menilai, persoalan Jalan rusak bukan sekadar isu teknis infrastruktur, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah. “Jalan berlubang, retak, dan tidak rata pascabanjir sangat berbahaya. Jika sudah diketahui rusak tapi dibiarkan, itu bisa berujung pidana,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang dapat menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memasang rambu atau tanda peringatan yang jelas.
“Kewajiban ini melekat pada pemerintah sesuai kewenangannya, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kota. Tidak ada alasan pembenar untuk mengabaikannya,” kata SGY.
Lebih jauh, Sugiyanto mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Pasal 273 UU yang sama. Penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki atau memberi tanda pada Jalan rusak dan menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara atau denda dengan besaran berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan.
Jika kecelakaan hanya menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Apabila korban mengalami luka berat, ancaman meningkat menjadi penjara satu tahun atau denda Rp24 juta. “Bahkan jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara atau
Comments 0