“Tindak lanjut pengaduan masyarakat bukan hanya soal digitalisasi pada proses penyampaian melalui kanal yang ada, tapi juga interaksi dengan petugas melalui layanan pengaduan Pendopo Balai Kota sampai dengan tingkat kelurahan," katanya.
"Ini membuktikan komitmen yang tinggi dari pimpinan dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam manajemen pengeloaan kota, terutama pada solusi atas tantangan dan permasalahan warganya. Jakarta akan terus berinovasi untuk menjadi kota global. Sukses Jakarta untuk Indonesia,†tambahnya.
JakLapor: Jaga Privasi, Kirim Aduan Jadi Aman
JakLapor hadir sebagai kanal aduan bagi masyarakat yang menempatkan keamanan data sebagai prioritas utama, dengan menerapkan prinsip Privacy by Design. Dengan demikian, sistem JakLapor yang tersemat dalam aplikasi JAKI tidak akan menyimpan dan menggunakan data pribadi pelapor, sehingga identitas pelapor terjaga kerahasiaannya, bahkan dari petugas sekalipun.
Selain itu, fitur JakLapor juga mengadopsi prinsip Privacy by Default. Ini berarti pengaturan dasar pada JakLapor telah dibuat sedemikian rupa, sehingga pengguna (user) secara otomatis melapor secara rahasia (private). Kecuali, jika user ingin membuat laporan mereka menjadi publik, agar mendapat dukungan dari user lain yang memiliki permasalahan serupa. Inovasi privasi pada JakLapor ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 yang disahkan pada September 2022.
Dengan menggunakan JakLapor yang terintegrasi dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM), aduan yang dikirim oleh warga dapat diselesaikan dengan baik. Sementara, data pribadi tetap aman, sehingga memberi kenyamanan dan ketenangan untuk para pelapor.
Comments 0