Hati-hati Modus Haji Ilegal, Bjsa Terancam Denda hingga Dicekal 10 Tahun

Fahmi Wahyudi
Apr 06, 2026

Foto: dok. Kementerian Haji

KOSADATA — Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal seiring kebijakan Arab Saudi yang semakin ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menegaskan komitmen perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, mengatakan masyarakat harus memahami bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh otoritas Arab Saudi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, menambahkan masyarakat tidak boleh tergiur tawaran jalur cepat yang menjanjikan keberangkatan tanpa prosedur resmi.

“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang diterima,” kata Yusron.

Peringatan ini muncul setelah aparat keamanan Saudi berulang kali menindak warga negara Indonesia yang mencoba berhaji secara ilegal. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus jemaah ditangkap karena menggunakan atribut palsu, kartu identitas fiktif, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.

Konsekuensi bagi pelanggar pun tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah haji, jemaah ilegal terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili. Jalur ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal resmi (iqamah) minimal satu tahun, bukan untuk jemaah asal Indonesia yang ingin menghindari antrean.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk kritis terhadap tawaran paket haji,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0