Dukung Jakarta Kota Global, JIP Optimalkan SJUT Dari Telekomunikasi Hingga Air

Joeang Elkamali
Feb 28, 2024

Dirut JIP, Ivan C Permana (kiri) bersama SM PLN ICON PLUS SBU Jakarta, Enrico H Batubara (tengah) dan Ketum Apjatel, Jerry Mangasas (kanan). Foto: kosadata

25 kilometer itu banyak keluar dari sisi dana maupun teknis, tapi revenue-nya (pendapatannya) nggak ada," jelasnya.

Ivan mengungkapkan, pada tahun 2019 lalu Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menugaskan Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk melaksanakan SJUT. Kemudian pada Mei 2021, Pemprov DKI mengeluarkan Kepgub sebagai tindaklanjut dari Pergub tersebut yang menginstruksikan Jakpro membangun 115 kilometer SJUT di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, sedangkan Sarana Jaya 100 kilometer di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Sayangnya, di dalam Pergub disebutkan bahwa waktu pembangunan adalah dua tahun sejak Kepgub diterbitkan. Jadi dua tahunnya di Mei 2023. Jadi itulah yang menjadi review pemprov, bagaimana? Kami jawab, pak waktu itu kami masih belajar, bagaimana membangun SJUT yang benar," tuturnya.

Diketahui, Jakpro mendapatkan penugasan membangun SJUT sepanjang 115 kilometer selama dua tahun, namun realisasinya hanya 25 kilometer. Penugasan ini tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu oleh Perseroan Terbatas.

"SJUT adalah jaringan yang nantinya dilewati oleh utilitas fasilitas kota, secara definisi utilitas itu ada empat. Pertama ada listrik, kedua air, ketiga gas dan keempat telekomunikasi atau internet," ucapnya.

Secara terpisah Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin mengakui revitalisasi pipa air bersih saat ini belum terintegrasi dengan SJUT. Pihaknya mendukung penuh pengoptimalan SJUT ini untuk dimanfaatkan oleh jaringan perpipaan PAM Jaya.

"Belum. Tapi seharusnya bisa masuk SJUT. Harusnya sih bisa diintegrasikan oleh  Pemprov DKI. Waktu itu sempat ada pembahasan mengenai hal ini,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0