DPRD DKI Targetkan 10 Raperda Rampung Sebelum Tutup Tahun

Ida Farida
Nov 17, 2025

Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — DPRD DKI Jakarta mengebut penyelesaian 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga akhir 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abdul Aziz, menyebut baru dua perda yang disahkan sepanjang tahun ini, namun pembahasan percepatan tengah berlangsung intensif. 

“Insya Allah dalam dua pekan ke depan akan ada enam lagi yang selesai dibahas,” ujar Aziz dalam pesan singkatnya, Senin, 17 November 2025.

Dua perda yang telah disahkan yakni Perda Perubahan APBD 2025 dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dari total 13 Raperda dalam Prolegda tahun ini, 11 lainnya masih dalam tahap pembahasan.

"(Target Raperda) 10 perda termasuk perda wajib APBD," tegasya.

Aziz menegaskan, percepatan dilakukan melalui pembentukan tim kecil substansi yang dinilai mampu memperdalam kajian pasal secara fokus dan teknis. 

“Pendalaman substansi membutuhkan ruang pembahasan yang lebih terfokus. Karena itu, tim kecil diperlukan untuk mempercepat proses legislasi,” kata Aziz.

Ia menyebut beberapa Raperda memiliki struktur pasal yang panjang sehingga memerlukan forum teknis sebelum dibawa ke pleno Bapemperda. 

“Kami berkomitmen membentuk tim kecil agar setiap substansi perda dapat dibahas lebih fokus,” katanya.

“Tim kecil ini kami dorong untuk mempercepat proses pembahasan,” ucap Aziz menambahkan.

Raperda yang tengah digarap mencakup APBD 2026, pertanggungjawaban APBD 2024, jaringan utilitas, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan pendidikan, lembaga musyawarah kelurahan, dewan kota/kabupaten, pembentukan dan penghapusan kecamatan-kelurahan, lambang daerah, perubahan bentuk hukum PAM Jaya menjadi perseroda, serta pengelolaan barang milik daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendukung penuh gagasan pembentukan tim kecil. Ia mengatakan model serupa terbukti efektif saat dirinya memimpin Badan Legislasi DPR RI. 

“Saya mengusulkan tim kecil substansi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0