Ternyata, sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023 tidak membahas PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, DPR menolak Perppu Cipta Kerja, dan menurut konstitusi PERPPU tersebut harus dicabut.
Sebagai konsekuensi, UU terkait Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi: UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tidak berlaku lagi.
Yang berlaku saat ini adalah semua undang-undang awal tersebut, seperti sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional dan tidak disahkan menjadi UU.***
Comments 0