Dirut Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ditangkap
KOSADATA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengamankan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), pada Rabu (29/10/2025) siang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, AEZ terlihat menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya, ia diamankan polisi saat hendak menuju kendaraannya yang terparkir di salah satu instansi di lingkungan Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan yang dijalani Ade Efendi Zarkasih.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan AEZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Penetapan ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menyeret pejabat Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.
AEZ juga diketahui terlibat dalam sejumlah perkara lain, di antaranya dugaan penipuan senilai Rp4 miliar yang tengah disidik Polres Metro Bekasi Kota, serta dugaan tindak pidana khusus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya, (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, polisi masih mendalami bentuk dan nilai kerugian yang dialami pelapor.
“Laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Mustofa.
Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade Zarkasih sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami periksa. Doakan saja minggu ini. Untuk saksi sudah cukup banyak yang diperiksa,” ujarnya.
Terkait nilai kerugian, polisi masih melakukan sinkronisasi antara keterangan pelapor, saksi, dan tersangka.
“Harus
Comments 0