Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari. foto: FB Eneng Malianasari
“Aku lagi nggak punya waktu untuk ngecek dokumen pengajuan hibah, tapi seingatku memang pernah diajukan,” jelasnya.
Dana yang dikorupsi eks Kadis LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lain senilai Rp 5,1 miliar berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta. Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka itu merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
“Bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000,” jelas Yadi dikutip dari kompascom di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. ***
Comments 0