BPR Semakin Terpuruk, Musthofa: Efek Kebijakan CKPN

Restu Hanif
Nov 30, 2025

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa. Foto: ist.

KOSADATA — Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa menilai bahwa kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ysng saat ini semakin terpuruk disebabkan oleh tekanan dari aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan pemenuhan modal inti.

Musthofa menuturkan, aturan tersebut membebani BPR, dikarenakan adanya penyesuaian ditengah terbatasnya modal yang dimiliki oleh BPR.

BPR ini kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Ada beban penyesuaian yang cukup berat setelah perubahan kebijakan diterapkan,” ujar Musthofa DAKLAM KETERANGAN RESMINYA YANG DITERIMA PADA Minggu, 30 November 2025 di Jakarta.

Menurutnya, aturan CKPN berdampak luas pada proses perkreditan, mulai dari analisis, penetapan suku bunga, hingga pencatatan keuangan. Tanpa penguatan modal, BPR berisiko tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.

“Dampak CKPN ini besar sekali. Bagi BPR yang modalnya terbatas, mereka bisa saja tidak memenuhi ketentuan modal inti yang diwajibkan,”ucapnya.

Walaupun demikian, Musthofa menegaskan bahwa tidak semua BPR berada dalam kondisi bermasalah, meskipun beberapa kasus mencuat ke permukaan.

“Sekarang muncul persepsi seakan-akan banyak BPR tumbang atau tutup. Ini yang harus diluruskan. Faktanya, banyak BPR yang baik-baik saja dan tetap berjalan sehat,” terangnya.

Musthofa mendorong agar adanya penguatan pengawasan dan pendampingan dari OJK, sehingga BPR mampu beradaptasi dengan aturan baru tanpa kehilangan kepercayaan masyarakat.

“Pengawasan OJK harus betul-betul memastikan bahwa BPD dan BPR dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar ekonomi daerah, terutama dalam pembiayaan UMKM,” tandasnya.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0