Blokir Rekening Dormant Dinilai Ngawur, Publik Bisa Panik Tarik Uang

Ida Farida
Jul 29, 2025

Kebijakan pemblokiran rekening dormant menuai sorotan tajam. Foto: ist

KOSADATA — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant secara massal menuai sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menilai langkah tersebut berisiko melanggar hak finansial warga dan berpotensi menimbulkan rush money jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan.

 

Menurut Sugiyanto—yang akrab disapa SGY—pemblokiran tanpa verifikasi menyeluruh merupakan tindakan tidak proporsional dan cenderung otoriter. Ia menyebut, perlakuan seragam terhadap seluruh rekening dormant sebagai “kebijakan ngawur” yang bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh otoritas.

 

“Jika semua rekening tidak aktif diperlakukan sama dan langsung diblokir tanpa bukti pelanggaran, maka ini bentuk abuse of power. Negara seharusnya melindungi, bukan mencurigai rakyatnya secara serampangan,” ujar SGY kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.

 

SGY memperingatkan, efek domino dari kebijakan ini bisa sangat serius. Ia menyebut potensi rush money—penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat—bukan sesuatu yang mustahil jika kepercayaan publik terhadap bank terganggu.

 

“Saat nasabah panik, bank tak lagi berdaya. Apalagi menabung itu adalah kontrak kepercayaan, bukan sekadar urusan teknis saldo,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening dormant karena kerap disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Data PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam transaksi perjudian online sepanjang 2024. Banyak di antaranya merupakan rekening dormant yang telah berpindah tangan.

 

“Rekening-rekening pasif ini rawan digunakan untuk kejahatan finansial, karena sering kali lepas dari pantauan pemilik aslinya,” kata Ivan.

 

Namun, SGY menilai pendekatan itu terlalu menyamaratakan dan justru bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem keuangan.

 

“Kalau memang ada penyalahgunaan, lakukan audit forensik berbasis


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0