Bikin Ulah di Penjara, 100 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan

Ida Farida
May 31, 2025

Ditjenpas pindahkan 100 napi ke lapas Nusakambangan. Foto: dok. Ditjenpas

KOSADATADirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum kembali memindahkan 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. 

 

Pemindahan dilakukan Jumat (30/5/2025) petang, buntut pelanggaran berat yang dilakukan para warga binaan.

 

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan para narapidana tersebut terbukti melakukan pelanggaran berulang, utamanya terkait kepemilikan telepon genggam dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan.

 

"Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan kepemilikan HP. Kalau masih berani main-main, Nusakambangan jawabannya," ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 31 Mei 2025.

 

Menurut Rika, para narapidana dipindahkan dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau menuju Nusakambangan yang memiliki pengamanan maksimum dan super maksimum. 

 

Di sana, warga binaan akan ditempatkan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi sangat terbatas dan pengawasan ketat melalui CCTV selama 24 jam.

 

"Pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, serta pegawai Kanwil Ditjenpas Riau, bekerja sama dengan Brimob Polda Riau," ucapnya.

 

Rika menambahkan, langkah tegas ini tidak hanya bentuk sanksi, tetapi juga peringatan bagi warga binaan lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

 

Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan, asesmen, dan aturan yang berlaku, selaras dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melalui gerakan nihil


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0