Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata. Foto: ist
"Kami mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Ingub Nomor 2 Tahun 2025, yang diterjemahkan ke dalam surat edaran dari Inspektorat DKI Jakarta untuk efisiensi di berbagai sektor," kata Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini bukan hanya untuk mengurangi belanja, tetapi juga untuk mengoptimalkan program-program strategis yang lebih mendesak dan mendukung kepentingan publik. Dengan adanya realokasi anggaran ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.***
Comments 0