Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Foto: BNPB
banjir di Kabupaten
Demak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bupati
Demak Nomor 360/44 Tahun 2024. Status tanggap darurat berlaku 14 hari mulai tanggal 6-19 Februari 2024. ***
Comments 0