Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Asosiasi Pers. Foto: ist.
KOSADATA — Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar audiensi dengan asosiasi pers di Ruang Aspirasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam kesempatan tersebut, Badrodin Haiti menerangkan bahwa asprasi serta masukan dari jurnalis sangat diperlykan sebagai rekomendasi terhadap reformasi Polri yang nantinya akan sering bersentuhan langsung dengan jurnalis.
“Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,” kata Badrodin dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 27 November 2025 di Jakarta.
Dari pihak jurnalis, rekoemendasi pertama diajukan oleh Komisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diwakili Aiman Witjakson. Aiman memandang bahwa reformasi Polri tidak hanya dari sisi struktural saja, namun juga menyentuh sistem penegakan hukum.
Polri yang menjadi penyidik utama tentu menjadi garda terdepan dari penegakan hukum negara kita. Kita tidak ingin negara punya tingkat ketidakpercayaan yang begitu besar karena penegakan hukum penuh rasa ketidakadilan,” ucap Aiman.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, AJI Erick Tanjung menyoroti Tindakan kekerasan yang kerap kali menimpa jurnalis, namun tidak pernah ada proses hukum yang berjalan.
“Perlu adanya penyelidikan di tingkat dasar kepolisian dan ada kurikulum etika kerja antara jurnalis dan kepolisian,” ujarnya.
Sebagai pendamping jurnalis, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menekankan pentingnya lembaga penegak hukum untuk mengetahui dua hal krusial, di mana jurnalis terkadang berada di pihak pelapor atau yang dilaporkan.
Untuk itu, Mustafa merekomendasikan adanya desk khusus pelaporan kasus kekerasan pers, agar polisi bisa fokus menangani kasus serupa.
Ahmad Dofri juga menuturkan bahwa diperlukan adanya penguatan pengawasan dari Kompolnas. Di sisi lain,
Comments 0