Foto: ist
KOSADATA – Polri resmi mempermudah layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan sistem digital. Masyarakat kini dapat mengajukan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi, tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.
SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, mengurus visa, hingga seleksi pendidikan.
Meski pengajuan dilakukan secara daring, pencetakan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi setelah verifikasi selesai.
Layanan ini dihadirkan untuk memotong antrean, mempercepat verifikasi data, sekaligus membuat pelayanan kepolisian lebih transparan.
Super Apps Presisi merupakan aplikasi resmi Polri yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store. Aplikasi ini mengintegrasikan sejumlah layanan publik, termasuk pengajuan SKCK.
Proses pembuatan SKCK online dimulai dengan registrasi akun di aplikasi, mengunggah dokumen identitas seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga pasfoto berlatar merah.
Setelah pengajuan, pembayaran biaya resmi Rp30 ribu dilakukan melalui BRI Virtual Account. Barcode pendaftaran kemudian dikirim ke email pemohon.
Pemohon cukup membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili untuk mencetak SKCK.
Biaya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Peraturan Pemerintah tentang Tarif Layanan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri. Polri menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar tarif resmi.
Agar pendaftaran berjalan lancar, Polri mengingatkan masyarakat memastikan dokumen terbaca jelas, menggunakan email aktif, dan menyimpan barcode serta bukti pembayaran. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dengan layanan digital ini, Polri berharap proses pengurusan SKCK semakin praktis, singkat,
Comments 0