Sejumlah mahasiswa melakukan aksi protes adanya dugaan pungli di madrasah. Foto: ist
Dalam pernyataan sikapnya, SEMARAK Priatim turut memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan aksi, mulai dari UUD 1945 Pasal 31 hingga Peraturan Menteri Agama serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya terkait aksi tersebut maupun tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Catatan Redaksi:
Praktik pungutan tanpa dasar hukum di lembaga pendidikan negeri tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan pendidikan tetap dapat diakses tanpa beban biaya ilegal.
Comments 0