Genjot Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Insentif Fiskal PBB-P2
penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT
Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemprov DKI Jakarta Dapat Insentif Fiskal Rp11,6 Miliar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 11.677.367.000 karena berhasil mengendalikan inflasi.
Cukup Mahal, Sepuluh Lokasi Parkir Ini Rp7,5 Ribu Per Jam Jika Tak Lulus Uji Emisi
Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Siap-siap, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Jakarta Tambah Mahal Jika Tak Uji Emisi
Ani Ruspitawati mengatakan, sebelumnya hanya ada 10 lokasi dengan tarif parkir lebih tinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kemudian, jumlah lokasi parkir tersebut akan ditambah.
Tarif Parkir Naik Per Oktober 2023, Peneliti TII: Implementasi Harus Tegas
Disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi harus diimplementasikan secara tegas agar tujuan kebijakan dapat tercapai optimal.
Diduga Potong Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka
Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut
Suswono Tuding Anggaran Dipangkas, Faktanya Penerima BOTI DKI Meningkat
Peningkatan penerima BOTI pada tahun 2024 disebut Suharini, telah melalui kajian dan penyesuaian kebutuhan alokasi untuk para penerima
Ridwan Kamil: Tak Hanya Dana RW, Insentif Pengurus RT-RW juga Akan Naik
Program serupa, menurut Juwanda, sudah dijalani Ridwan Kamil saat menjabat Wali Kota Bandung. Keberhasilan itu akan diterapkan di Jakarta.
Enam Strategi Dudy Purwagandhi untuk Mengembangkan Bandara Kertajati
Bandara Kertajati akan mengembangkan kawasan e-commerce hub seluas 68,4 hektare sebagai pusat logistik kargo, dengan kapasitas 500.000 ton per tahun
Gubernur Pramono Bebaskan PBB-P2 Hingga 100 Persen untuk Warga Jakarta, Ini Ketentuan Resminya
Gubernur Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.