Terjerat Kasus Korupsi, Dua PNS Disbud DKI Diberhentikan Sementara
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
By
|
January 03, 2025
|
0 Comments