Banggar dpr Ingatkan Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan bahwa penolakan pembayaran tunai memakai rupiah dapat terkena sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
By
|
December 27, 2025
|
0 Comments