Banggar dpr Ingatkan Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan bahwa penolakan pembayaran tunai memakai rupiah dapat terkena sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

By | December 27, 2025 | 0 Comments