PJ Gubernur Heru Budi Hartono melakukan halal bihalal bersama PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Foto: ist
"WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujar Maria dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Dia menyebutkan, ASN yang bekerja pada sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya bisa melakukan WFH dengan mengerjakan tugas rutinitasnya melalui aplikasi digital. Penerapan WFH ini akan diberlakukan pada 16-17 April 2024.
Bagi ASN yang menerapkan WFH, katanya, mereka wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” kata Maria.***
Comments 0