Pemerintah Didesak Batalkan Kebijakan BBM Satu Pintu, SPBU Asing Terancam Bangkrut

Joeang Elkamali
Sep 15, 2025

Foto: ist

KOSADATA — Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan impor bahan bakar minyak (BBM) hanya melalui PT Pertamina (Persero) menuai kritik. 

Kebijakan impor BBM satu pintu ini dinilai berpotensi mengembalikan tata kelola sektor hilir migas dari sistem liberalisasi ke model regulasi ketat.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan tersebut justru akan menekan margin keuntungan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing yang selama ini mendapat keleluasaan dalam menentukan sumber impor dan harga beli BBM.

“Dengan kebijakan impor satu pintu, SPBU asing tidak lagi bisa mengimpor sendiri dari negara dengan harga termurah. Mereka dipaksa membeli dari Pertamina dengan harga yang ditentukan. Hal ini akan memangkas margin keuntungan bahkan bisa berujung kerugian,” ujar Fahmy kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.

Fahmy mengingatkan, jika kerugian berlanjut, SPBU asing berpotensi menutup usahanya dan hengkang dari Indonesia. Kondisi ini, menurut dia, akan berdampak buruk pada iklim investasi.

“Begitu SPBU asing hengkang, tata kelola hilir migas akan dimonopoli Pertamina. Dampaknya tidak hanya pada sektor migas, tapi juga pada iklim investasi secara keseluruhan,” katanya.

Lebih jauh, Fahmy menilai hengkangnya investor asing bisa mengganggu target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8 persen per tahun. “Iklim investasi yang memburuk pasti berimbas pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.

Karena itu, Fahmy mendesak pemerintah membatalkan rencana impor BBM satu pintu. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi blunder dalam upaya menjaga stabilitas investasi dan pertumbuhan ekonomi.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0