Merasa Ada Pembatasan Hak Sebagai Anggota, Afiffudin Anshori Mundur dari Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta

Potan Ahmad
Sep 19, 2023

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta, Muhammad Afiffudin Anshori, S.H

golongan ahli kalam dan ahli fiqih pada masa kejayaan Islam.

Bahwa melalui pernyataan sikap secara sepihak yang disampaikan melalui media online resmi Partai Bulan Bintang, tertanggal 06 Juli 2023. Tidak mencerminkan berjalannya Syari’at Islam dan Kebijaksanaan Islam dalam menyikapi persoalan.

Bahwa pernyataan sikap secara sepihak sebagaimana pada nomor 3, sudah tidak sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 5, dan Pasal 6 Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang. Bahwa tindakan demikian juga bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Pedoman Dasar Pemuda Bulan Bintang.

Bahwa pernyataan sikap secara sepihak, baik yang disampaikan oleh saudara Wawan Sugiarto, dan saudara Akmal Fahansyah Razak kepada media, sama sekali tidak mencerminkan sosok pemuda yang memperjuangkan Syari’at Islam secara mendalam dan utuh. Bahwa hal ini dibuktikan dikarenakan tidak adanya kebijaksanaan dalam memutuskan suatu perkara.

Bahwa pernyataan sikap secara sepihak, baik yang disampaikan oleh saudara Wawan Sugiarto, dan saudara Akmal Fahansyah Razak kepada media sosial, telah melanggar serta membatasi hak dan kewajiban anggota sebagaimana telah diatur pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf f, Ayat 2 Huruf a, Huruf b, dan Huruf d Pedoman Rumah Tangga Pemuda Bulan Bintang.

Bahwa pernyataan saudara Akmal Farhansyah Razak sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang, sebagaimana berbunyi :

“Jangankan ke pengurus pusat, ke DPW Partai Bulan Bintang DKI saja Pemuda Bulan Bintang DKI tidak ada konfirmasi terkait aksi tersebut. Jadi ini jelas bukan instruksi dari DPW PBB maupun PP Pemuda Bulan Bintang

Bahwa pernyataan sebagaimana diatas harus dapat dipertanggung jawabkan oleh saudara Akmal Farhansyah Razak.


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0