Ilustrasi Pilkada
Indonesia dinilai “mengarang sendiri” sistem Pilkada yang tidak konsisten dengan teori local government. Dalam teori tersebut dikenal dua model utama: kepala daerah dipilih (langsung atau tidak langsung) dan kepala daerah diangkat.
Indonesia justru menyeragamkan Pilkada langsung, berpasangan, di semua daerah—padahal praktik global menunjukkan model yang beragam sesuai karakter wilayah. Akibatnya, sistem menjadi rapuh secara konseptual dan rawan konflik kewenangan.
2. Tidak Sepenuhnya Sejalan dengan Konstitusi
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa memerintahkan pemilihan langsung atau berpasangan. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 menegaskan makna tersebut bisa langsung maupun melalui DPRD.
Artinya, konstitusi membuka ruang fleksibilitas. Penyeragaman nasional justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
3. Politik Uang dan Kecurangan yang Menggila
Biaya Pilkada melonjak ekstrem. Berdasarkan pengakuan kepala daerah:
Riset KPK menunjukkan 82% biaya berasal dari cukong politik. Dampaknya adalah munculnya shadow government yang mengendalikan kebijakan dan proyek.
Di tingkat pemilih, politik uang meningkat brutal. Ini bukan kesalahan rakyat, melainkan kegagalan sistem membangun tradisi politik yang sehat.
4. Melahirkan Kepemimpinan Daerah yang Koruptif
Sejak Pilkada langsung diberlakukan, 413 kepala dan wakil kepala daerah terseret kasus korupsi. Biaya politik yang mahal memaksa kepala daerah melakukan balas budi, menyeret birokrasi ke dalam pusaran korupsi.
5. Pemerintahan Daerah Tidak Efektif dan Bias Elektoral
APBD sering dijadikan alat kampanye permanen. Daerah pendukung diprioritaskan, sementara wilayah yang tidak memilih dianaktirikan. Bahkan belanja pendidikan dan kesehatan kerap dikorbankan demi kepentingan elektoral.
6. Ongkos Kandidat
Comments 0