Ketua Mahkamah Agung, Sunarto. Foto: ist.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, apabila tidak ada calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen, calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua lanjut mengikuti pemilihan putaran kedua.
Oleh sebab itu, Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi melenggang ke putaran selanjutnya. Setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, Dwiarso unggul dibanding calon lainnya dengan perolehan 25 suara, Hamdi memperoleh empat suara, Prim Haryadi memperoleh sembilan suara, sementara satu suara lainnya tidak sah.
“Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial terpilih,” ucap Sunarto selaku pimpinan sidang.***
Comments 0